KPU Harus Buat Aturan Rinci perihal Putusan MK Perbolehkan Kampanye di tempat Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohonkan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada di tempat kampus. Diketahui, MK pada putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di dalam kampus asalkan mendapatkan izin juga tidak ada menghadirkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat di tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Hari Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tiada terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat memunculkan permasalahan misalnya jadwal yang dimaksud sebanding ataupun berkampanye di tempat kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di tempat mana institusi belajar tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat sekolah atau kampus,” kata Ilham.
“Karena pada pengalaman kita kemarin ketika apabila tak diatur serinci mungkin saja saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye pada kampus yang tersebut mirip atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di dalam kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga memohonkan KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye pada kampus terhadap masyarakat, kontestan, serta sivitas akademika pada kampus.
“Karena saya khawatir ini tidak ada disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang tersebut berbeda satu identik lain yang dimaksud nantinya menimbulkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan ketika dirinya menjabat ketua KPU, ada inovasi jadwal yang dimaksud dijalankan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita dalam beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang tersebut kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di area beberapa tempat itu pengalaman saya di area Aceh, itu berbahaya sekali dikarenakan menguntungkan dan juga merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.





