KPU Terbitkan PKPU pemilihan kepala daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah 2024 yang digunakan mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota kemudian Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi kemudian Data Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang digunakan dilihat pada Awal Minggu (26/8/2024), dua putusan MK yang dimaksud diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 lalu 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan calon kepala area (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Wilayah atau Kota, persyaratan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang maju sebagai Calon Wali Daerah Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang dimaksud baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Kemenkumham).
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan anggota DPRD di dalam tempat yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:




