KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang dimaksud mempunyai yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi di TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat pada Pasal 39 huruf pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Keselamatan ketika ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Industri Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan serta keamanan negara. “Militer tidaklah dibangun untuk kegiatan usaha serta politik, sebab hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar memaparkan bidang usaha yang direalisasikan prajurit yang dimaksud dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian beraneka kegiatan bidang usaha lainnya.
“TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, dikarenakan itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun bukan setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidak ada ada yang tersebut diperlukan dikhawatirkan mengenai revisi UU TNI, khususnya masalah perasaan khawatir tentang dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta rakyat mengambil bagian mengawal langkah-langkah pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengutarakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengutarakan secara bangunan dwifungsi TNI telah tidaklah ada lagi. Dia juga mengatakan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah kemudian pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya selalu mengemukakan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi






