Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP Badan adalah 4 bulan pasca berakhir tahun buku.
“Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum kemudian Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang tersebut belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu,” ujar Dwi terhadap MNC Portal, Hari Jumat (21/3/2025).
Untuk WP Badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan pasca berakhir tahun buku, serta sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.
“Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan pasca berakhir tahun buku kemudian sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta,” jelasnya.
DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 Waktu Indonesia Barat total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang mana sudah ada disampaikan adalah sebanyak 9,95 jt SPT atau berkembang 11,08 persen jika dibandingkan periode yang digunakan mirip tahun lalu. “Angka ini terdiri dari 9,67 jt SPT Tahunan orang pribadi dan juga 283 ribu SPT Tahunan badan,” ungkap Dwi.






