Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah ada lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya sebab dianggap sangat tidaklah efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah lalu tujuan DPA menjadi tak jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, dan juga wewenang tambahan jelas,” katanya, Hari Minggu (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tiada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu majelis pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang tersebut bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan untuk presiden, yang mana selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tambahan efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi bukan efektif akibat pada praktiknya tiada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang merek miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih tinggi efisien akibat secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di area masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan serta evaluasi kebijakan yang dimaksud diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai tindakan revisi UU Wantimpres yang mana batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di tempat dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





