Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidak ada akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang dimaksud jelas, tidak perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang tersebut dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang sebenarnya menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat tempat dalam 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang mana sanggup diduduki TNI bergerak dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru tidak perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara berpartisipasi tiada boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di tempat Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sebenarnya telah menduduki jabatan dalam lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Security Laut (Bakamla), juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang benar empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI terlibat itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya semata-mata itu, bukanlah menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan di UU. Itu pun tiada ujug-ujug kami mampu masuk, ada asesmen lalu permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, pada waktu ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah lama memerintahkan agar prajurit TNI terlibat yang digunakan menduduki jabatan sipil di tempat luar dari 14 kementerian/lembaga yang mana ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses pada internal TNI terkait administrasi kemudian pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, masyarakat sabar mengawaitu sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas di tempat luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang tersebut menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI telah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah ada tak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang digunakan dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara dengan segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang sebenarnya tiada cukup kalau hanya saja 1 jam, tidak ada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa saja meninjau pandangan warga kemudian begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut pimpinan ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang dimaksud terjadi pada berbagai kota dalam Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini sanggup menjadi jembatan komunikasi yang dimaksud baik terkait UU TNI yang baru hanya disahkan. “Kami meninjau perlu adanya dialog antara publik dengan pihak TNI secara dengan segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis dan juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, berbagai pertanyaan yang dimaksud belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh oleh sebab itu itu, para kontestan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di dalam YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah lama menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir di siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli serta jurnalis yang dimaksud berfokus pada bidang strategi dan juga pertahanan di dalam Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang berdiri pada 2019 lalu juga terlibat menerbitkan buku dan juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) lalu juga kompetisi opini publik.




