Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidaklah sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum masih atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidaklah serta-merta kebijakan itu berlaku. Jadi langkah ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar pada gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelahnya menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jikalau tidaklah mengajukan banding, maka putusan itu telah terjadi mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita bukan menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimaksud disertai oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding menghadapi putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu dikarenakan putusan PTUN tak sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu tidak ada sesuai dengan yang tersebut diharapkan, serta ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge langkah itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang tersebut kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.





