Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku segera dimintai uang ‘setoran’ bulanan ketika dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja kemudian tidaklah boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi di sidang perkara pungli Rutan KPK di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang digunakan ditahan lantaran terseret pada tindakan hukum persoalan hukum korupsi pengerjaan jalan dalam Wilayah Bengkalis ini mengaku diisolasi di tempat Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pusat KPK pada Pomdam Jaya Guntur juga kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang mana dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan lalu Juli Amar Maruf.
“Siapa yang digunakan datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar lalu dipanggil sejenis Pak Yoory kemudian saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang ia sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tak mencari tahu tambahan pada masalah istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang digunakan menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang dalam di tempat ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di dalam di sini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.






