Menag Yaqut Tepis Mangkir Panggilan Pansus Haji DPR

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan belum pernah menerima surat undangan permintaan keterangan dari Pansus Haji DPR. Pernyataan itu merespons anggota Pansus Haji DPR Marwan Jaffar yang mana menyampaikan Menag Yaqut tak pernah hadir dua kali panggilan dari Pansus Haji DPR.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menghormati pernyataan Marwan. Baginya, pernyataan Marwan telah terjadi berdasarkan data dan juga info yang digunakan valid. Apalagi, Marwan merupakan seseorang anggota DPR sekaligus anggota Pansus Haji DPR.
“Tetapi sampai saya datang ke sini, nih sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di dalam kesekretariatan kesekjenan DPR kan bisa saja dicek ya,” kata Gus Yaqut pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (11/9/2024).
Atas dasar itu, Gus Yaqut mengaku tak mengetahui dasar pernyataan Marwan. Ia pun penasaran, Pansus Haji DPR sudah pernah melayangkan surat panggilan pada dirinya.
“Apakah benar saya sudah ada pernah dipanggil dua kali? Karena kok saya belum menerima sampai saya datang kesini nih saya belum pernah menerima nih surat. apakah surat itu bukan sampai ke saya salah alamat atau bagaiaman saya tidak ada tahu,” ucap Gus Yaqut.
Saat disinggung terkait potensi akan hadiri panggilan Pansus Haji DPR Gus Yaqut belum sanggup pastikan. Sebagai Menag, ia mengklaim mempunyai berbagai tugas yang dimaksud harus dikerjakan.
“Saya akan lihat, akibat tugas saya kan juga banyak. Sebagai menteri apalagi Menag, kawan-kawan tahu, banyak sekali ada tugas sekolah ada tugas keagaamaan, agamanya itu ada enam yang digunakan menjadi mandatory Kemenag, belum tugas lain,” ucap Gus Yaqut.
“Tugas sertifikasi halal yang mana sangat terbatas waktunya, tugas sekolah yang dimaksud juga sangat berat sejumlah sekali tugas tentu kita akan sesuaikan. Toh di dalam mekanisme pansus itu kan boleh penjadwalan ulang atau apa kalau loh ya kalau loh ya,” imbuhnya.






