Megawati Digugat Kader PDIP pada PN Ibukota Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati kemudian jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah terjadi menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab melawan semua surat rekomendasi PDIP yang tersebut mencalonkan para akan segera calon kepala wilayah (cakada) di area berbagai provinsi kemudian kabupaten/kota di tempat Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati sudah berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya dilaksanakan kongres. Sehingga tidaklah lagi berwenang untuk mengangkat dan juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah lalu cacat hukum yang dimaksud harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang dimaksud menyusun juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kemudian mendaftarkannya ke Kementerian Hukum serta Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang dimaksud tak benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang tersebut harus diluruskan dengan membatalkan tindakan Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab bukan sesuai prosesur AD/ART lalu adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.





