Cegah Korporasi Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Terwujudnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha bidang kecil menengah untuk terlibat berpartisipasi memenuhi permintaan barang lalu jasa pemerintah .Hanya semata pada prakteknya, diduga berbagai perusahaan-perusahaan berskala besar juga mengambil bagian memanfaatkan regulasi yang tersebut sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi ketentuan 40% TKDN sebagai aturan untuk mengambil bagian berpartisipasi di memenuhi permintaan pengadaan barang juga jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang digunakan ketat.
“Sebab pada implementasinya ketentuan 40% TKDN berbagai dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk bergabung proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup kritis terhadap iklim pembangunan ekonomi nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah bukan gampang memberikan sertifikat TKDN 40% untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang digunakan unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati semata tanpa harus membuka kesempatan untuk perusahaan-perusahaan besar yang dimaksud ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. pemerintahan mestinya melakukan verifikasi lalu validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru sanggup kontraproduktif serta bahkan menghambat peningkatan pembangunan ekonomi di negeri. “Lemahnya pengawasan di area lapangan, justru berpotensi memproduksi pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang tersebut diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang tersebut menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang digunakan ditempuh pelaku usaha tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dilaksanakan dengan sistematis.
“Diawali dengan menimbulkan lalu mendaftarkan perusahaan pada skala yang dimaksud memenuhi klasifikasi bidang kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang tersebut diadakan secara daring cuma berdasarkan dokumen yang tersebut disampaikan, pelaku perniagaan ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen barang tertentu,” bebernya.





