Kesehatan

Menkes Budi Buka Kesempatan Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi persoalan Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).

“Ya artinya kalau merek (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui di tempat Rumah Sakit Anak lalu Bunda (RSAB) Harapan Kita, DKI Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan masalah kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.

Ditanya mengenai proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.

“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan menghadapi penyebaran berita bohong yang mana menyebabkan keonaran,” kata Nasser di dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota (Rabu (11/9/2024) malam.

Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

“Jadi berita bohong itu mengenai, yang mana pertama ada Dirjen Pelayanan Kesejahteraan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.

Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip

Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidaklah seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) lantaran merupakan kewenangan kepolisian.

Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa bukan ada perundungan yang mana menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Bidang kedokteran Undip itu bunuh diri.

Related Articles

Back to top button