Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

JAKARTA – Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini telah lama disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.
Ace menilai penempatan TNI pada jabatan sipil harus sesuai fungsi pertahanan negara. Jabatan sipil yang diisi TNI harus berdasarkan kapasitas serta kompetensi pada menjaga kedaulatan negara.
“Saya menegaskan supremasi sipil harus dijunjung tinggi pada sistem demokrasi. Penempatan TNI pada jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara,” ujar Ace melalui Instagramnya, Hari Sabtu (22/3/2025).
Dalam pengamatannya, TNI telah terjadi menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang tersebut sudah ada diisi tetapi belum diatur, sehingga perlu revisi undang-undang.
“Lemhannas pernah mengkaji terkait kedudukan TNI, Polri, dan juga pemerintahan. Tentu supremasi sipil pada negara demokrasi itu merupakan sesuatu yang digunakan harus dijunjung tinggi,” katanya.
“Jadi, menempatkan TNI di dalam pada negara demokrasi sesuai fungsi pertahanan. Sementara, polisi sesuai fungsi keamanan,” tambahnya.





