Mentan Copot Direktur yang dimaksud Bermain Mata dengan Calo Proyek

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman resmi mencopot seseorang Direktur di dalam Kementerian Pertanian dengan inisial IM. Pencopotan dijalankan lantaran IM bermain mata dengan calo proyek di persoalan hukum pengadaan barang serta jasa.
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan diadakan tak lama pasca Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM segera dicopot lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri dilaksanakan oleh Direktur Alat lalu Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melawan perintah Mentan Amran. IM dilaporkan menghadapi dugaan aktivitas pidana penggelapan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud di pasal 378 KUHP.
“Saya memerintahkan untuk Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang dimaksud menjanjikan terhadap calon penyedia untuk memperoleh pengadaan pada Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang telah ada panggilan,” ungkap Amran.
Untuk diketahui, Fausiah sendiri menjadi korban pencabutan nama, di dalam mana ada pihak yang mana mencatut namanya juga mengajukan permohonan para entrepreneur untuk mengambil bagian pada proyek lalu diminta menyetor dana awal 15-20% untuk pihak broker.
Dan untuk menjamin kejadian mirip tak terulang serta praktik KKN bukan terjadi, Mentan Amran menyampaikan telah terjadi mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi dalam lingkungan Kementan kemudian menolak semua gratifikasi di bentuk apa pun di tempat rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, dengan segera dilaporkan ke KPK.





