Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik kemudian dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang dimaksud memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ghufron.
Salah satu hukumannya berbentuk pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang tersebut memberatkan serta meringankan terhadap putusan yang digunakan dijatuhkan untuk Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tiada menyesali perbuatannya kemudian menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa tidaklah kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang kemudian terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan di penegakan etik, namun melakukan yang digunakan sebaliknya,” kata Albertina di dalam Ruang Sidang Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Adapun hal yang tersebut meringankan, Albertina belaka menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik serta kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa berbentuk teguran tertulis, yaitu agar terperiksa bukan mengulangi perbuatannya, dan juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Hari Jumat (6/9/2024).
Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






