NU kemudian Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup lalu pengamat kebijakan publik, menyoroti langkah dua organisasi warga keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU serta Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin perniagaan pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir serta Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Tanah Air atau Walhi, Parid Ridwanuddin, mengutarakan pemberian izin tambang ormas keagamaan memiliki kemungkinan lebih besar besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui arahan singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, pada bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang terbit pada 2006, memasukkan isu pemeliharaan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang dimaksud bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini meminta-minta manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama selama Mesir yang tersebut sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang dimaksud sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang dimaksud terbit pada 2001, disebutkan bahwa, menjaga lingkungan hidup sejenis dengan merawat agama juga melindungi hal primer lainnya yang disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, merawat lingkungan hidup, tambahan jarak jauh melindungi planet bumi, memiliki justifikasinya pada fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada bervariasi langkah-langkah pengambilan kebijakan oleh bermacam pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP terhadap ormas keagamaan akan memunculkan banyak mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berkemungkinan merusak alam.
Sebagai ormas keagamaan yang digunakan menjunjung lebih tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU juga Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan bukan belaka organisasi, namun juga umat ke di kemaslahatan.
“Lebih baik jikalau ormas keagamaan berfokus pada bidang usaha yang tersebut banyak memberi manfaat, seperti kesehatan serta pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, serta Konsolidasi Nasional yang mana dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Level Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah kemudian ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami meninjau nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang mana pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP lantaran memang benar membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara pada acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang dimaksud Yahya, ialah perihal pengelolaan bisnis yang dimaksud dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU mempunyai 30 ribu pondok pesantren serta madrasah.
Namun, sumber daya lalu kapasitas yang digunakan ada ketika ini telah tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan kegiatan tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian pendapatan layak bagi para pengajar ke prasarana lembaga pendidikan milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar terhadap organisasi Komunitas keagamaan, di mana merekan dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang dimaksud memberikan WIUPK terhadap ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang disebutkan didasari menghadapi komplain Komunitas manakala dirinya melakukan dialog ke pondok pesantren lalu masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk menjalankan tambang, tidak hanya saja perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan kesetaraan sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan





