P3M sebut RPP Kesejahteraan ancam bidang hasil tembakau

Selain itu, juga mungkin mematikan kelangsungan lingkungan serta tata niaga pertembakauan….
Jakarta – Perhimpunan Pengembangunan Pesantren lalu Warga (P3M) menyatakan dampak disahkannya Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesejahteraan dengan pasal tembakau pada industri, akan berpengaruh buruk bagi iklim bisnis bidang hasil tembakau (IHT).
Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna banyaknya larangan terhadap IHT, seperti substansi tambahan atau pembatasan tar dan juga nikotin, akan menimbulkan IHT nasional gulung tikar.
"Kretek yang dimaksud bermetamorfosis menjadi item IHT nasional menggunakan komponen tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Kalau dibatasi serta dilarang, yang tersebut terkena dampak terlebih dahulu lapangan usaha kretek nasional," katanya melalui keterangannya dalam Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RPP Aspek Kesehatan akan segera disahkan pada waktu dekat.
Menanggapi itu, Sarmidi memaparkan sebelum adanya RPP Kesejahteraan pun, IHT sudah ada kepayahan dikarenakan kebijakan fiskal yang mana eksesif. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau terus-menerus naik dua digit. Padahal, pada pada waktu bersamaan, IHT tertekan dikarenakan pandemi Pandemi serta disusul situasi planet yang tiada pasti.
Situasi IHT legal ketika ini terus terpuruk yang mana terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut tidaklah memenuhi target, begitu juga produksi rokok turun.
Dengan status itu, katanya pula, pemerintah harus memberikan kesempatan untuk pemulihan, dengan cara, tiada ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025, oleh sebab itu telah ada kenaikan tarif PPN terhadap hasil tembakau.
"Sedangkan untuk tahun 2026 juga tahun berikutnya, kenaikan tarif cukai HT disesuaikan dengan peningkatan sektor ekonomi atau hitungan inflasi," kata beliau pula.
Dengan tambahan RPP, tentu akan menghasilkan IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat apabila harus memenuhi ketentuan dari RPP, seperti inovasi kemasan, material baku, yang costnya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat.
Dia mengatakan, IHT telah terjadi diatur melalui 446 regulasi yang mana mana 400 (89,68 persen) itu berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) mengatur masalah cukai hasil tembakau, dan juga hanya sekali 5 (1,12 persen) regulasi yang digunakan mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
Menurut Sarmidi, selama pembahasan RPP pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif tidak ada melibatkan partisipasi masyarakat secara luas juga berimbang.
P3M, katanya pula, meminta-minta Menteri Bidang Kesehatan agar mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draf RPP Kesejahteraan yang digunakan ada, dikarenakan bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, UU Perkebunan, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu, juga berpotensi mematikan kelangsungan sistem ekologi dan juga tata niaga pertembakauan," katanya lagi.
Menurut dia, pasal-pasal terkait hasil lapangan usaha hasil tembakau seharusnya diatur pada pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Kesehatan.
Artikel ini disadur dari P3M sebut RPP Kesehatan ancam industri hasil tembakau





