Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bisnis Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah item merupakan praktik yang digunakan biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menyebabkan penetapan nilai seperti itu.
“Semuanya hasil kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang digunakan biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan bukan boleh menetapkan nilai jual kembali. Tapi, secara sektor ekonomi usaha penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa saja membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di area rule of reason serta itu dapat dibuktikan, RPM itu sah-sah sekadar untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila tarif uang ditetapkan tidaklah ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen kemudian para resellernya itu vertikal yang digunakan terafiliasi antara produsen sejenis yang mana mendistribusikan komoditas ataupun resellernya juga tidak horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller juga distributornya memasarkan seenaknya belaka ya beliau dapat dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidaklah heran penetapan biaya itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari melawan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mana mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan harga jual jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini serta di keputusannya berubah total.





