Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron dikarenakan Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang dimaksud menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tak menggugurkan Ghufron, maka kumpulan seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang dimaksud percuma saja.
“Tindakan tetap saja mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi diadakan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang digunakan melanggar etik (bahkan pada waktu beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan kembali berbagai peluang tindakan serta tindakan yang digunakan melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





