Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil sebagian lembaga serta kementerian untuk dimintai pernyataan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengungkapkan kementerian kemudian lembaga yang tersebut akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum juga Ham, dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang mana telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil badan pakar kemudian vendor pengurus haji untuk jemaah selama Indonesia. Namun Wisnu memaparkan apakah majelis pakar yang tersebut dipanggil berasal dari Arab Saudi atau bukan akan dibahas di rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengumumkan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mana mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja serupa dengan otoritas Saudi menyediakan paket perjalanan haji dan juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, lalu akomodasi terhadap jemaah haji jika Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka itu penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji pada waktu ini menanti jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang dimaksud terdiri lebih besar dari dua fraksi yang tersebut setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.
Salah satu hambatan yang akan digali oleh panitia khusus adalah mengenai pembagian kuota haji yang mana tidak ada sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji lalu Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII lalu menteri agama awalnya sudah ada menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Negara Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini satu di antaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang mana memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rupiah 8,3 triliun. Namun ke berada dalam jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler lalu 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang dimaksud ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi dalam bagian apa?” Kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengutarakan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang tersebut mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler serta 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengungkapkan pembagian alokasi yang disebutkan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji lalu Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU itu yang mana kemudian menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak ada tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang kemudian kami sudah ada mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, eksekutif Siapkan 62 Ton Solusi untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq






