Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Berita Akurat dan juga Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang dimaksud akurat lalu berimbang terkait dinamika yang digunakan tumbuh ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang tersebut krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi lalu kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 sudah pernah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 lalu No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah lalu batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final lalu binding serta berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang dimaksud dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu menyokong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, kemudian komitmen mengedapankan kepentingan rakyat luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang tersebut sudah ada diputuskan MK secara final dan juga binding bisa jadi membungkam kebebasan berdemokrasi dan juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih besar luas, juga mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih tinggi baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang dimaksud berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI mengajukan permohonan untuk seluruh jurnalis dalam seluruh tanah air, untuk mengambil bagian mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang tersebut akurat, berimbang, supaya rakyat tiada salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang mana terpilih, haruslah para pemimpin yang tersebut berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi kemudian memiliki akhlak yang mana amanah.”




