Bahlil Akui Tambang Pengusaha Luar Negeri Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui praktik eksploitasi tambang selama ini sudah mengacaukan lingkungan. Menurut Bahlil, kehancuran itu disebabkan pertambangan yang dimaksud dikerjakan entrepreneur asing, tidak ormas keagamaan.
“Sekarang lingkungan kita rusak sebagian gara-gara tambang. Apakah ada ormas di dalam situ yang tersebut melakukan? Enggak ada kan?” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah pada Universitas Paramadina, DKI Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Tanah Air (HIPMI) ini mengklaim, izin tambang akan ia berikan terhadap ormas keagamaan dengan permanen melindungi lingkungan. Bila ternyata lingkungan rusak, Bahlil akan mencabut izin itu. “Kenapa susah? Emang yang dimaksud lain enggak merusak lingkungan?” kata Bahlil.
Bahlil mempertanyakan umum yang tersebut gencar mencela izin tambang untuk ormas keagamaan. Padahal, ia baru memulai eksekusi kebijakan itu. Dia mengatakan, eksploitasi tambang yang mana telah mengacaukan lingkungan justru tidak ada dikritik oleh publik. “Ini kita baru mulai kalian telah kritik. Kalau yang dimaksud telah merusah kalian enggak kritik,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi mengizinkan organisasi komunitas atau ormas keagamaan untuk mengurus wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut merupakan inovasi berhadapan dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Area Hukum kemudian HAM, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan kajian itu dilaksanakan sejak diselenggarakannya Kongres Perekonomian Umat di Ibukota pasa 2021 yang dimaksud juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa jadi direalisasikan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam dijalankan secara bijak kemudian ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan juga penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pembangunan yang digunakan sustainable,” kata Ikhsan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang dimaksud serupa pada memelihara juga menjadikan sumber daya alam lalu kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun bersatu menghadapi dasar kekeluargaan.
Pilihan Ekbis: Pengamat Penerbangan Pertanyakan Konsistensi otoritas mengenai Penurunan Harga Tiket Pesawat
Artikel ini disadur dari Bahlil Akui Tambang Pengusaha Asing Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan






