Lifestyle

Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Periode Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri akibat aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, partisipan PPDS Undip pada RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.

Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di dalam luar biaya lembaga pendidikan resmi yang diadakan oleh oknum-oknum pada kegiatan tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih pada semester 1 institusi belajar atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, sudah ada berlangsung selama kurang tambahan dua tahun.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (1/9/2024).

“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di tempat semester 1 lembaga pendidikan atau di dalam sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.

Namun, dugaan permintaan uang di area luar biaya lembaga pendidikan resmi itu tak hanya sekali berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.

“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang digunakan bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya lalu juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.

“Antara lain membiayai penulis lepas untuk memproduksi naskah akademik senior, menggaji OB, kemudian berbagai permintaan senior lainnya,” lanjutnya.

Dokter Aulia dan juga keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan di pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tiada menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.

“Bukti lalu kesaksian akan adanya permintaan uang di tempat luar biaya lembaga pendidikan ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih besar lanjut,” ungkap dr. Syahril.

Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.

Related Articles

Back to top button