RI dorong kajian persoalan UNCLOS dengan hukum peperangan laut juga kemanusiaan

Ibukota – Tanah Air mengupayakan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional serta hukum pertempuran laut yang mana pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan juga Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika mengatur diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter dunia “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, kemudian Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang perlu dikaji lebih besar lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutipkan dari keterangan Kemlu RI di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS lalu hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih tinggi di lagi.
Salah satu aspek yang penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi di peperangan modern seperti penyelenggaraan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan pada jadwal itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang dimaksud isu pemeliharaan lingkungan laut, hak navigasi, lalu kepentingan negara pesisir netral yang digunakan erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Wilayah ICRC untuk RI dan juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan serta proteksi warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara situasi maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum pertempuran laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, pada lingkungan maritim yang saling terhubung secara global, konflik bersenjata pada laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik ke laut maupun di dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari bermacam negara dengan latar belakang pada bidang kelautan lalu hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud diselenggarakan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan di laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan





