Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang dimaksud sekaligus bagian dari sosialisasi terhadap penduduk sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang dimaksud akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang digunakan ditanggung pemerintahan bisa saja berkurang dengan menaikan tarif untuk para pelanggan.
“Guna memverifikasi agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, kemudian akan dijalankan sosialisasi untuk warga sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi, Hari Senin (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun rakyat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini bukan memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi masyarakat ini akan diadakan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, serta merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidaklah diterapkan di waktu dekat. Meskipun tidaklah dikabarkan lebih besar spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan meyakinkan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.






