Perpanjangan Masa Pendaftaran Cakada Berakhir, 41 Pemilihan Kepala Daerah Sajikan Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah masa berlaku masa pendaftaran akan calon kepala daerah, 2-4 September 2024. Usai masa perpanjangan berakhir, sekarang ini 41 wilayah akan menyajikan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sebelumnya, KPU mencatatkan data ada 43 wilayah sebelum perpanjangan masa pendaftaran. Artinya usai masa perpanjangan pendaftaran ini, ada dua wilayah tak jadi paslon tunggal melawan kotak kosong.
“Kini Kota Puhowato, Provinsi Gorontalo serta Wilayah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang tersebut awalnya di tempat 27-29 Agustus 2024 hanya saja ada 1 pasangan calon, saat ini telah dua pasangan calon,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Berikut 41 wilayah yang dimaksud terdapat paslon tunggal:
A. Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur lalu Wakil Gubernur)
B. Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot juga 35 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara kemudian Aceh Tamingan)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan juga Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir kemudian Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, serta Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten lalu 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, kemudian Daerah Perkotaan Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan juga Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten lalu 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pusat Kota Pasuruan, serta Pusat Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu serta Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten kemudian 1 kota (Malinau dan juga Pusat Kota Tarakan)
17. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
18. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
19. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
20. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari juga Kaimana)




