Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan revisi aturan yang mana akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu sebab berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya dikarenakan itu menurut saya penting dikarenakan tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang tersebut dijalankan di area DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian unsur bakar minyak (BBM) subsidi telah ada dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau dalam pembahasan di dalam level saya, dalam eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di area Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat sama-sama Menko tersebut, ada dua hal yang mana dibahas.
Pertama, pemerintah ingin material bakar yang didistribusikan ke rakyat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang digunakan sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, dalam pada revisi perpres tersebut, kita ingin menegaskan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya saja itu cuma yang mana bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang dimaksud bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang tersebut mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang digunakan berhaknya siapa, yang dimaksud bukan berhaknya siapa, itu kan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan persoalan pembatasan pembelian Solar yang dimaksud juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih banyak melakukan konfirmasi saja, yang mana tidak, yang tersebut ini, yang mana boleh, yang tersebut itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.






