Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara Pemilihan Umum

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelaksana pemilihan umum pada melaksanakan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di area sedang draf RUU pemilihan kepala daerah yang mana menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian mampu mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelopor pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di area Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, jikalau seandainya draf RUU pemilihan kepala daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang tersebut akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan menanti berikutnya, sebab kan ini tidak ada segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah terjadi mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).




