Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di area bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan juga Analisa Security Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang digunakan muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jikalau Polri dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang disebutkan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Letak yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak dan juga merupakan upaya untuk mengurangi kekuatan institusi Polri.
“Jika Polri di area bawah kementerian yang mana dipimpin oleh seseorang menteri dari partai politik, maka akan ada prospek politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen lalu tidaklah boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung serta Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang disebutkan dipimpin oleh Kapolri yang dimaksud bertanggung jawab dengan segera untuk presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidaklah mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral kemudian tak berpihak terhadap kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang dimaksud berada pada bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur pada konstitusi juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang tersebut berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang mempunyai kesatuan institusi yang dimaksud bersifat nasional juga tiada dapat dipecah-pecah berhadapan dengan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di tempat Amerika Serikat yang tersebut mempunyai struktur pemerintahan yang tersebut terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang tersebut perlu diperhatikan pada usulan inovasi sikap Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang demikian panjang yang disebutkan tentu belaka akan menguras waktu dan juga energi di tempat parlemen,” pungkasnya.




