PP Kesejahteraan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi juga Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersatu lebih tinggi dari 20 asosiasi lintas sektor terkait mengesahkan pernyataan sikap atau petisi yang dimaksud berisi aspirasi Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah kemudian presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 dan juga RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan pada berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan juga lapangan usaha kreatif yang tersebut bergantung pada biosfer Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi juga kajian, pada mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan juga sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di tempat mana PP 28 ini, yang tersebut kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang mana kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Kongres Pers di dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana berbagai pekerjaan rumah yang tersebut tak mudah, diantaranya seperti PMI Industri Manufaktur yang digunakan koreksi.
“Artinya sektor pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan bursa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO dan juga para asosiasi terkait lainnya mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti pada pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. serta diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini dengan surat tentunya terhadap presiden Jokowi serta presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari lapangan usaha hasil tembakau lalu turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang dimaksud akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.





