Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. pemerintahan mengharapkan Golden Visa Nusantara ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA di berinvestasi dan juga berkarya di Indonesia.
Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya saja untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang dijalankan di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden menyerukan Golden Visa secara simbolis terhadap ahli regu nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top penanam modal serta top global talent,” kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang digunakan bukan memberi khasiat secara nasional.”
Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum kemudian HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan juga Izin Tinggal dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Golden visa adalah visa yang mana diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal di jangka waktu lima hingga sepuluhan tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati banyak khasiat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih tinggi lama, kemudahan mengundurkan diri dari lalu masuk Indonesia, dan juga efisiensi lantaran tiada harus lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan pemukim asing berkualitas yang dimaksud akan bermanfaat terhadap perkembangan kegiatan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal pada Nusantara selama 5 tahun, pendatang asing pemodal perorangan yang digunakan akan mendirikan perusahaan pada Tanah Air diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rupiah 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai pembangunan ekonomi yang mana disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Sementara itu bagi pemodal korporasi yang membentuk perusahaan ke Indonesia dan juga menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Simbol Rupiah 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan juga komisarisnya; untuk nilai penanaman modal sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang mana tak bermaksud mendirikan perusahaan di dalam Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rupiah 5,3 miliar yang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan rakyat atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 satu puluh tahun dana yang dimaksud harus ditempatkan adalah beberapa orang US$ 700.000 atau sekitar Simbol Rupiah 10,6 miliar.
Pilihan editor: KPU DKI Segera Susun Daftar Pemilih Usai Rampungkan Proses Coklit
Artikel ini disadur dari Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis





