3 Fakta Pungutan Liar yang mana Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang dimaksud Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai ketika ini masih mencuri perhatian banyak pihak lantaran terdapat beberapa misteri di persoalan hukum bunuh diri tersebut. Setelah diadakan penyelidikan oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia pada waktu malam 12 Agustus 2024 di dalam kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal di tempat kamar kosnya setelahnya diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari perkara bunuh diri itu, berbagai pihak yang digunakan menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying serta perundungan.
Setelah dijalankan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang sebenarnya disebabkan oleh perundungan. Bahkan pada proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum di inisiatif PPDS yang melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang mana Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga diadakan oleh oknum dokter senior terhadap almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini sudah pernah berlangsung sejak almarhumah masih di tempat semester 1 sekolah atau di dalam sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang dimaksud meliputi membiayai penulis lepas untuk menimbulkan naskah akademik senior, menggaji OB, kemudian berbagai permintaan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, pada luar biaya sekolah resmi yang digunakan dijalankan oleh oknum-oknum di inisiatif tersebut.
Pemalakan yang tersebut sudah dijalankan sejak semester pertama itulah yang dimaksud dinilai sangat memberatkan almarhumah dan juga keluarga. Faktor ini yang diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan di pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses tambahan lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.






