Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi sektor kemudian tukang jualan di tempat Indonesia secara tegas menolak Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan berhadapan dengan penampilan beleid yang mana dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan serta Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan permintaan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu miliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan juga lainnya. Dia mencatatkan data bahwa sektor makanan lalu minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan mengempiskan kadar gula di hasil mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada produk-produk tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menurunkan kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di tempat rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang mana kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, disitir Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama di menangani hambatan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah agregat gula yang sebaiknya dikonsumsi di sehari. “Hal yang tersebut terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai total gula yang baik untuk dikonsumsi pada sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan melawan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 pada PP yang disebutkan yang pada antaranya mengatur larangan jualan produk-produk tembakau di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena permasalahan pandemi, ditambah kegiatan ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru mampu mendengarkan pendapat kami kemudian PP ini dapat ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menghurangi konsumsi rokok di tempat kalangan anak di dalam bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang tersebut ditanggung oleh penjual kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih banyak bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pernyataan serta aspirasi peniaga lingkungan ekonomi dan juga pelaku bisnis kelontong tidak ada mendapatkan perhatian yang dimaksud layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan bukan diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya kemudian kegiatan ekonomi kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.





