KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Informan Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang tersebut sudah pernah digagalkan yang dimaksud senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing serta BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang tambahan sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di tempat Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran juga packing yang berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan penduduk juga pengamatan dari Angkatan Laut kemudian kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan serta Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran kemudian packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari serta diamankan 6 pekerja packing kemudian BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih lanjut Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, kemudian alat-alat penyegaran kemudian packing lainnya.
Modus operandi yang dimaksud dilaksanakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di tempat lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong juga disimpan di keranjang yang tersebut disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering juga disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat serta diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang mana lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang dimaksud kemarin kita gagalkan dalam Batang,” ujar Pung.
Pung menyampaikan para pelaku telah terjadi melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di area mana satu minggu kurang lebih besar dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, di tempat mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun lalu pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 bilangan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






