Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Perdagangan Eceran Soroti Sederet Pengaruh Negatifnya

JAKARTA – Pelaku perniagaan ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan merupakan regulasi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi hambatan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan perdagangan produk-produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan sekolah lalu wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud bukan memadai lalu pelaksanaannya tak dapat diimplementasikan, juga menciptakan peluang praktik pungli di area lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku bidang usaha kemudian berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang dimaksud terhadap tukang jualan kecil kemudian pekerja. Ia menganggap peraturan yang dimaksud hanya saja fokus pada kondisi tubuh tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan bidang usaha kecil kemudian mengempiskan pendapatan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kemampuan fisik juga perekonomian pada regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, perasaan khawatir hilangnya pemasukan pedagang kecil dan juga peritel yang mana nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu lalu salah sasaran. Imbasnya para peniaga dan juga peritel yang selama ini telah dilakukan mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK kemudian kemiskinan yang tersebut makin mengkhawatirkan. Oleh oleh sebab itu itu, kondisi kondisi tubuh ini semestinya tidaklah dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek kemudian penerapan zonasi larangan transaksi jual beli produk-produk tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang dimaksud semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli item tembakau lalu kurangnya informasi terhadap barang tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo telah dilakukan menyuarakan kegelisahan penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk mengajukan permohonan adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet lalu perancangan yang sejumlah sekali lubangnya, asosiasi bukan pernah diajak diskusi lalu sebagian kementerian yang dimaksud menyetujui dinilai tidaklah berkaitan segera dengan nasib tukang jualan ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara perekonomian kemudian kesehatan, di area mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang tersebut efektif lalu mempertimbangkan nasib tukang jualan yang digunakan selama ini sudah ada taat di area lapangan,” tutup dia.






