Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan datang diberlakukan bertahap.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya menyokong penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang disebutkan harus dibahas dengan sebelum resmi ditetapkan.
“Kalau memang benar ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu memperkuat kebijakan apapun yang digunakan diambil pemerintah, lantaran kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidaklah pernah bilang salah juga benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana yang disebutkan belum dibahas pada rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.
“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya kemudian biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di dalam media juga,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, oleh sebab itu belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi di keterangannya di dalam RS Persahabatan, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan yang disebutkan untuk menghurangi beban public service obligation (PSO) yang dimaksud ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.
“Guna menjamin skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, serta akan dijalankan sosialisasi terhadap publik sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun publik untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini bukan memberatkan pengguna jasa layanan KRL.






