Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).
“Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan pembaharuan terhadap Pasal 11 lalu Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, Wali Pusat Kota kota kemudian Wakil Wali Kota,” ujar Rieke, Mingguan (25/8/2024).
Maka itu, Rieke menekankan pembaharuan Pasal 11 lalu Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan juga amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.
Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas ketentuan usia calon kepala tempat di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang memenuhi ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Kepala Daerah serta Calon Wali Kota”.
Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: “pemenuhan batas usia calon kepala tempat dihitung sejak pelantikan calon terpilih”.
“Jadi yang dimaksud diatur bukanlah aturan usia pencalonan, tapi ketentuan pelantikan calon terpilih,” kata Rieke.
Rieke melanjutkan, barangkali pada waktu menyebabkan PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau menghasilkan PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukanlah putusan Mahkamah Agung.
“Putusan MK memerintahkan batasan usia calon partisipan kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada,” imbuhnya.






