Bisnis

Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Hal ini 7 Barang yang digunakan Diawasi

JakartaPemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang tersebut diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang disebutkan akan bertugas untuk mengawasi kemudian mengurangi impor ilegal.

Langkah yang disebutkan direalisasikan lantaran bursa pada negeri kebanjiran hasil impor yang dimaksud sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian lalu lembaga.  

Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya: 

1.Tekstil dan juga barang tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengemukakan salah satu alasan pembentukan Satgas yang disebutkan adalah maraknya sektor tekstil yang dimaksud gulung tikar oleh sebab itu tak sanggup bersaing dengan produk-produk impor yang mana membanjiri pasar. Kondisi tidaklah sangat berbeda berjalan pada sektor lapangan usaha lain. 

“Sehingga berlangsung PHK lalu penutupan pabrik. Nah oleh sebab itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impornya,” kata Zulkifli Hasan di Pertemuan Pers yang mana dijalankan ke Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan tentang dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, kemudian Peraturan pemerintahan (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkup Perdagangan.

“UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan serta pengendalian ke bidang ekspor lalu impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkup Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi

Related Articles

Back to top button