pemerintahan Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Perkuatan Bagian Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan inisiatif wajib asuransi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan yang dimaksud mempunyai kegunaan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang dimaksud akan bermanfaat sewaktu muncul kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Asuransi ini dapat meringankan biaya ganti kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih lanjut tidak mahal daripada yang sekarang. Dengan meningkatnya proteksi terhadap risiko kecelakaan, warga dapat lebih tinggi terlindungi serta merasa lebih besar aman selama berkendara.
Tak hanya sekali itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan perkembangan ekonomi.
“Pertumbuhan dunia usaha juga mampu meningkat,” kata dia, seperti ditulis pada Koran Tempo yang tersebut diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Nusantara (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan faedah asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat mengempiskan beban keuangan pemerintah pada memberikan kompensasi terhadap orang yang terdampar dan juga keluarganya yang digunakan mengalami kecelakaan kemudian lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan untuk individu yang terjebak kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang dimaksud diberikan oleh pemerintah di bentuk kompensasi yang dimaksud berbentuk biaya perawatan bagi orang yang terdampar luka, santunan bagi ahli waris individu yang terjebak meninggal, lalu penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi dan juga Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi terhadap korban kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah saat ada kecelakaan sesudah itu lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL menghasilkan perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian menghadapi kehancuran yang dimaksud sesuai kesepakatan pada polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan hanya saja ditanggung oleh individu yang terjebak melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kerusakan barang juga lingkungan akibat kecelakaan tidaklah mendapatkan penggantian. Meskipun miliki beberapa khasiat pada pengamanan ketika kecelakaan kemudian lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?





