Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal pada Bogor

JAKARTA – Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 dalam Jalan Alternatif Sentul, Kota Bogor,hari ini menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga , Kementerian Perdagangan (Kemendag), lalu Polri di meningkatkan pengawasan materi bakar minyak (BBM) mendekati Arus Mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersatu Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin lalu Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir di aksi penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen melawan BBM yang digunakan tepat dan juga berkualitas.
Mendag Budi Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kerja mirip antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, serta Polri di menindaklanjuti aduan penduduk terkait dugaan kecurangan dalam SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan juga alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di dalam seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau terhadap pengusaha perusahaan SPBU yang digunakan berkaitan dengan takaran, ukuran, dan juga alat timbangan agar tidak ada melakukan praktik seperti ini lagi, dikarenakan ini merugikan masyarakat. eksekutif akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang tersebut dilaksanakan oleh pengusaha,”ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan besar BBM yang mana melampaui batas toleransi. “Penyembunyian alat tambahan dalam bentuk komponen elektronik pada PCB yang dimaksud terbukti berfungsi mencurangi atau menghurangi takaran BBM yang dimaksud dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi juga menindak tegas setiap praktik ilegal yang tersebut merugikan konsumen. “Terhadap pemanfaatan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga sudah pernah menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini mampu menjadi shock therapy bagi pengusaha perusahaan SPBU untuk tidaklah melakukan kecurangan-kecurangan lagi sebab cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu juga akan kita perbuatan tegas,”tegasnya.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersatu Bareskrim Polri juga Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen berhadapan dengan jumlah total juga kualitas BBM yang dimaksud diterima masyarakat. “Kami tidak ada mentolerir segala bentuk kecurangan serta menindak secara hukum untuk SPBU yang mana melanggar ketentuan dan juga mengapresiasi kerja sejenis kepolisian dan juga Kementerian Perdagangan yang mana membantu mengungkap persoalan hukum ini,” ujar Heppy.
Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini menurutnya untuk meyakinkan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU lalu operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang digunakan telah dilakukan diatur perusahaan.
“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya juga aman pada konsumen untuk bertransaksi di dalam SPBU, khususnya jelang perjalanan mudik Lebaran,” tambahnya.
Untuk menjaga dari adanya praktik pemanfaatan alat manipulatif di area dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersatu Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan kelompok dalam lapangan guna meyakinkan keakuratan dispenser SPBU dan juga mempertebal pengawasan kualitas pada lapangan. Heppy menambahkan, apabila publik menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tersebut tidaklah sesuai di area SPBU,untuk melaporkannya terhadap aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.






