Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif bergabung ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang tersebut menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang digunakan masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang tidaklah transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi mengenai sektor hasil tembakau yang dimaksud merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih besar dari 6 jt tenaga kerja di area dalamnya dan juga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidaklah mampu sembarangan kemudian harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang digunakan mempunyai kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja lalu penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa rakyat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tak boleh asal-asalan kemudian Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang digunakan terdampak,” ujar ia untuk media.
Dalam sidang kabinet paripurna di area Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tidak ada menciptakan kebijakan ekstrem yang digunakan dapat mengakibatkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, di hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh lantaran itu, ia berharap tidak ada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang mana berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah serta berpotensi merugikan rakyat luas. “Penting untuk meyakinkan tak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata beliau di inisiasi sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah bisa saja disamakan. Di Indonesia, bidang tembakau mengakomodasi tenaga kerja secara signifikan serta memiliki jutaan peritel yang dimaksud mayoritas dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, barang tembakau memberi partisipasi pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi sektor ekonomi domestik juga global ketika ini tidak ada menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut bukan mempertimbangkan dampak terhadap penduduk kecil ini dapat mengupayakan meningkatnya pengangguran serta mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.





