Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menggalakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan juga pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor juga Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan masalah demurrage berdampak baik bagi kejelasan persoalan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, di persoalan hukum korupsi pengadaan komoditas pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan sejumlah pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan item pangan berlaku teori rantai pasok yang mana pasti melibatkan berbagai pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada mengurangi persoalan hukum korupsi pada sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang dimaksud berbeda juga tidak ada bisa saja disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di mengurangi korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidaklah bisa jadi disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK memverifikasi semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan dapat dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang mana dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang tersebut menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi lalu Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaksanakan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk serta penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).






