Nasional

Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidaklah boleh mengintervensi lalu wajib independen di memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah lalu kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.

Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya saja Undang-Undang (UU) kemudian sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).

Dia Berpandangan hukum kemudian keadilan di tempat Indonesia bisa jadi rusak apabila para hakim tak independen kemudian dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.

“Bisa rusak hukum kemudian keadilan kalau tidak,” tegasnya.

Senada Daniel Johan, Akademisi Area Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan serta terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah kemudian intervensi kekuasaan yang tersebut ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang dimaksud hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah juga intervensi kekuasaan,” kata dia.

Andri menegaskan keberpihakan serta keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik lalu intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi dan juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi dan juga undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.

“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menyokong atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.

Related Articles

Back to top button