SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa kemungkinan kesulitan yang digunakan dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET) satu di antaranya di dalam dalamnya perihal skema power wheeling, sebaiknya mengantisipasi pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga saat ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang dimaksud dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan sama-sama jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang dimaksud masih menyimpan beberapa orang kemungkinan hambatan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan warga lalu negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar di keterangan, dalam Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar memandang perasaan khawatir yang tersebut muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila muncul demand yang digunakan tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi perihal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik warga dan juga dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan pertumbuhan total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, mengenai power wheeling di RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih lanjut lanjut, mengingat masih ada penolakan salah satunya dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang menyatakan power wheeling tiada sekadar mengatur mengenai sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang digunakan krusial, PLN bukan lagi berubah menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling memiliki kemungkinan menambah beban APBN serta merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen juga pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidak ada hanya sekali memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN ke bawah HPP lalu nilai keekonomian.
Oleh oleh sebab itu itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga bukan ada yang mana dirugikan. Jangan belaka ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang digunakan akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat lalu akan berubah menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru




