Berhasil DPD RI pasca Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Hal ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana persoalan hukum korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Irman sama-sama empat nama lain berhasil meraih pernyataan terbanyak pada pemungutan pendapat ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU telah menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten dan juga kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen pada Padang, Hari Sabtu 20 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang tersebut meraup 199.919 suara. Selanjutnya disertai calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 kata-kata di sikap ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 ucapan ke urutan keempat.
Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelahnya berubah menjadi terperiksa perkara korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Mata Uang Rupiah 100 jt guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula untuk Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.
Profil Irman Gusman
Dilansir dari web Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai pribadi politikus juga pelaku bisnis kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.
Irman menyelesaikan lembaga pendidikan sarjananya pada Fakultas Perekonomian Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang gelar kejuaraan Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, beliau meniti karier dari nol sebagai individu usahawan.
Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan bermetamorfosis menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesi (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat pada banyak amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah seseorang pencetus sistem urusan politik dua kamar atau bikameral pada MPR.
Selain dikenal sebagai penggagas sistem urusan politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang tersebut berhasil menyebabkan dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi yang disebutkan sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya pribadi anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.
Kemudian, Irman dengan koleganya di dalam Fraksi Utusan Daerah juga fraksi-fraksi lain melakukan banyak amandemen konstitusi, diantaranya menerapkan pelaksanaan pemilihan umum presiden, duta presiden serta kepala wilayah secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga lebih tinggi negara baru, yakni DPD.
Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 berubah menjadi Penasehat Majelis Kondisi Keuangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Barat. Dia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Sektor Bisnis Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Kemudian pada 2001, beliau pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Sektor Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, ia juga sempat menjadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang kemudian menjabat Wakil Ketua Area Koperasi, Pengusaha Kecil, juga Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.
Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Pertemuan Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Pengetahuan Manajemen lalu Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perekonomian Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, serta Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.
Irman mengikuti pemilihan umum 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat lalu lolos. Dia kemudian melaju ke tahapan pemilihan Ketua lalu Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD sama-sama dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD pada waktu itu, Ginandjar Kartasasmita.
Dia kembali terpilih menjadi anggota DPD RI pada pemilihan 2009 juga pemilihan 2014. Diangkat menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 kemudian periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya yang dimaksud oleh Badan Kehormatan DPD setelahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
KPK menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Simbol Rupiah 100 jt sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat untuk CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi tak lama kemudian dibui juga bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang digunakan belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang mana bebas pada September 2018 boleh mendaftar pasca September 2023.
Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah diselenggarakan ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos kemudian melenggang ke Senayan.
ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman dalam PSU DPD Sumbar
Artikel ini disadur dari Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman





