Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang digunakan selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan belaka dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol dan juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol kemudian para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang dimaksud setingkat UU. Berpolitik lalu bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh kemudian itu memang benar bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi kemudian konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan juga bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan kemudian mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersatu pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang digunakan dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati banyak hal salah satunya terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang tersebut dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud miliki kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tidak ada mempunyai kursi di area DPRD.






