Lifestyle
Syarat kemudian ketentuan untuk mencairkan nilai BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan pengamanan terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko di dalam tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian kegunaan yakni bisa saja mencairkan dana jaminan yang mana dapat digunakan pada kondisi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan acara BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa persyaratan kemudian ketentuan yang mana diperlukan dipenuhi oleh kontestan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti bisnis Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesi untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, juga nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang mana dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online kemudian dihubungi secara langsung oleh personel untuk proses verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan juga menghadirkan berkas dokumen yang tersebut dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan kemudian diberikan tanda terima jaminan.
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris kontestan yang digunakan telah lama terdaftar BPJS disebabkan kematian tidak kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
- Surat informasi kematian dari pejabat yang mana berwenang
- Surat pernyataan ahli waris dari pejabat yang tersebut berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih banyak dari 50 Juta Rupiah)
3. Garansi kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim faedah JKK yang digunakan sudah ada diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang digunakan penting dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan tak lama kemudian lintas
- Kwitansi Pengobatan lalu Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika tindakan hukum kecelakaan muncul pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo tambahan dari 50 juta)
4. Pemastian pensiun
Jaminan pensiun memberikan faedah pensiun bulanan untuk pekerja yang tersebut telah dilakukan pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dilaksanakan jikalau berada di status tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang perlu disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
- Kartu Audien Proyek JP BPJAMSOSTEK
- Asli juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mana mengalami cacat total permanen berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
- Kartu Audien Proyek JP BPJAMSOSTEK
- Asli lalu fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak ada mampu bekerja sebab cacat, dari Pemberi Kerja
5. Garansi kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang digunakan memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan di mana mengalami status PHK dan juga mempunyai keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim faedah JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






