Paripurna Sahkan Revisi UU Watimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah jadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Watimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengadakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.”Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum kebijakan dijatuhkan, Lodewijk mengajukan permohonan para perwakilan fraksi tiap-tiap partai untuk menyampaikan pendapat untuk para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR pada rapat pleno atau pengambilan langkah yang tersebut dijalankan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran semata-mata membutuhkan waktu satu hari pada Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah jadi lembaga yang dimaksud menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tiada ada lagi larangan. Jadi tidak hanya saja untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang digunakan duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden bukan boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan juga pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta serta negeri, dan juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
EKA YUDHA
Artikel ini disadur dari Paripurna Sahkan Revisi UU Watimpres Jadi Usul Inisiatif DPR





