Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta yang mana memperberat hukuman untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun pidana penjara terhadap SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang mana dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi melawan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh akibat mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang tambahan Rp44 milliar dan juga mengabulkan pula tuntutan pidana untuk terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengantisipasi salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan juga akan mempelajari putusan yang dimaksud dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindakan selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Ibukota memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 dan juga 30 ribu dolar Negeri Paman Sam paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidaklah membayar maka harta bendanya disita serta dilelang oleh jaksa untuk menangguhkan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana tidaklah mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.





