Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Layanan Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang komoditas tembakau serta rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak ada menepati janjinya pada melakukan konfirmasi terciptanya keterlibatan masyarakat dan juga legislatif secara menyeluruh di penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja dalam Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota majelis menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, teristimewa di transparansi prosedur lantaran pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat pada rapat-rapat penyusunan lalu bukan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Pertemuan Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang digunakan sama, tuntutan untuk transparansi dan juga keterlibatan rakyat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR lalu publik pada proses perumusan yang dimaksud dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan kemudian penjelasan mengenai PP 28/2024 juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September pada bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk hasil tembakau serta rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan tak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan rakyat lalu pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul sebab anggota badan merasa tidaklah melibatkan pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR di pembuatan PP yang dimaksud mengatur tentang barang tembakau lalu rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tak diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya dijalankan melalui FGD.
“Jadi, mana yang disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan rakyat tiada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang tersebut identik pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes bukan memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, ketika Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes telah dilakukan berjanji untuk melibatkan DPR pada proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR serta menyebabkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau hambatan ini tidak ada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.





